Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa Sungkaen, Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten Timor Tengah Utara berinisial SP masih bergulir.
Hingga saat ini, penyidik Polres TTU belum menahan SP.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ricky Dally menegaskan, penahanan terhadap SP yang terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YN dan melakukan tindakan aborsi itu direncanakan akan dilakukan setelah pelaksanaan lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ricky mengatakan, selama ini pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap oknum kades mesum tersebut karena masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan para saksi.
Namun setelah semua bukti dan saksi dikumpulkan, tegas Ricky, pihaknya dalam waktu dekat atau tepatnya setelah lebaran baru akan dilakukan penahanan terhadap oknum kades tersebut.
“Berkaitan dengan kasus aborsi itu, habis lebaran ini, baru kita lakukan penahanan terhadap kepala desa sungkaen. Memang selama ini kita belum lakukan penahanan karena mengumpulkan bukti-bukti dengan saksi yang ada,” ujar Ricky di Polres TTU, Jumat (31/5/2019).
Halaman : 1 2 Selanjutnya