Menurut dia melalui aplikasi itu bisa mengefisiensikan waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk dapat menjangkau unit penyelenggara pelayanan demi memperoleh pelayanan rekomendasi atas lokasi tanah di Kabupaten Kupang.
Ia menjelaskan, masyarakat hanya dengan meluangkan waktu untuk mengisi data identitas pemohon, data lokasi tanah dan mengunggah beberapa dokumen pertanahan, menggunakan komputer atau ponsel pintar yang terkoneksi internet, maka masyarakat sudah dapat terlayani secara daring oleh unit penyelenggara pelayanan.
Obet Laha berharap pelayanan aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pengguna yang identitasnya jelas dan dengan dokumen administrasi yang sah untuk alasan keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah mengapresiasi terhadap terobosan membanggakan untuk inovasi daerah dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik yang optimal,” kata Obet Laha.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya