Salah satu dari belasan anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap alias Balbo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Lembata menyatakan kemungkinan ada anggota polisi lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik baru menetapkan oknum polisi berinisial SLB alias sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana dalam keterangannya, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sujana, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari OGDJ itu. pada Sabtu (21/1).
Di dalam surat itu juga sudah tertera penjelasan dari tim penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi berikut bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.
Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya