Terbujuk Rayu, Foto Telanjang Dada Polwan Berpangkat Brigpol Disebar Napi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes betul dialami seorang polwan berangkat Brigpol di Makassar Sulawesi Selatan. Selain foto telanjang dadanya disebar di Facebook, dia juga dipecat dari kepolisian.

Adalah cinta buta di media sosial awal dari kasus ini. Polwan tersebut terbujuk rayu seorang pria bernama Alfiansyah yang ternyata seorang narapidana kasus pembunuhan.

Kasus bermula saat pria kelahiran 7 Agustus 1994 itu menjalani pidana di LP Kota Agung, Lampung. Di dalam sel, ia masih bisa bermain gawai dan aktif di Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di medsos itu, ia mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya berpangkat Kompol dengan nama akun Tyo Darks. Untuk meyakinkan pengguna sosmed lainnya, ia memasang foto seorang anggota polisi berseragam.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi! Mantan Bupati di NTT Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Dengan akun medsos itu, ia kemudian memulai pertemanan dengan sesama korps Polri, termasuk para Polwan, salah satunya yaitu korban. Dari perkenalan di FB itu, Alfiansyah intens berhubungan dengan korban yang posisinya ada di Makassar.

Pada 24 Juli 2018 pagi, mereka terlibat video call WhatsApp. Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya. 

Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada.

Dengan modal foto tersebut, Alfiansyah memeras korban. Tidak hanya itu, foto korban juga disebar ke Grup WhatsApp Polwan. Alhasil, korban menjadi malu dan kariernya hancur. Korban dipecat dari satuannya.

Baca Juga:  Kejati NTT Dalami Kasus Jual Aset Tanah Pemerintah

Alfiansyah kemudian diangkut dari LP Lampung dan diangkut ke Makassar untuk diadili.

“Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (11/6/2019).

Putusan PN Makassar itu diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Alfiansyah menghancurkan karier korban. Selain itu juga membuat malu korban. 

“Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Terdakwa menjalani pidana di Lapas Kota Agung, Tenggamus, Bandar Lampung,” putus majelis dengan suara bulat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 12:30 WIB

Sangat Bermanfaat, Daftar Film yang Wajib Ditonton Sebelum Anda Tua

Kamis, 25 April 2024 - 06:39 WIB

The Architecture of Love Film Kapan Tayang? Cek Jadwal dan Sinopsis di Sini

Rabu, 24 April 2024 - 17:39 WIB

5 Fakta Menarik Seputar Film Badarawuhi di Desa Penari yang Jarang Diketahui!

Rabu, 24 April 2024 - 17:14 WIB

Sinopsis Malam Pencabut Nyawa, Film Horor Terbaru Tayang di Bioskop Mulai 22 Mei 2024

Rabu, 24 April 2024 - 12:37 WIB

Film Siksa Kubur Tembus 3 Juta Penonton dalam 13 Hari Penayangan

Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WIB

Lirik Lagu San Sanana OST Film Asoka dan Arti Bahasa Indonesia Viral di TikTok

Selasa, 23 April 2024 - 19:38 WIB

Sinopsis Film Dokumenter Harta Tahta Raisa yang Tayang di Bioskop pada 6 Juni 2024

Selasa, 23 April 2024 - 19:19 WIB

Film Harta Tahta Raisa Rilis Trailer Resmi, Tayang di Bioskop pada 6 Juni 2024

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Tekno

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:59 WIB