TPDI Minta Pimpinan KPK Periode 2019-2023 Optimalkan Fungsi KPKPN

Jumat, 8 November 2019 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI), Petrus Selestinus meminta pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat memperkuat fungsi pencehanan tindakan pidana korupsi di Indonesia.

Langkah yang ditempuh menurut Petrus, KPK mengoptimalkan kembali peran KPKPN ( Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara).

"Hal ini dituangkan dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK. Keberadaan KPKPN masih tetap diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No : 30 Tahun 2002 Tentang KPK, namun tidak pernah difungsikan atau dilaksanakan oleh pimpinan KPK sampai saat ini" jelas Petrus Selestinus melalui rilis yang diterima redaksi Tajukflores.com, Minggu ( 11/8/2019).

Lebih jauh ia menjelaskan, DPR bersama Pemerintah  perlu mendukung untuk menghidupkan kembali fungsi  KPKPN di KPK. Soalnya, secara yuridis KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK.

Menurut dia, fungsi bidang pencegahan ini tidak dijalankan  sesuai ketentuan undang-undang , faktanya sambung dia,  tidak ada pemeriksaan terhadap penyelenggara negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

LHKPN  Wajib Diklarifikasi dan Diverifikasi 

Petrus mengungkapkan, tugas KPK tidak hanya pada bidang penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan). Akan tetapi, masih ada fungsi lain yaitu koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan korupsi. 

TPDI menilai bidang pencegahan dinyatakan absen dari tugas KPK. Mesti berjalan beriringan dengan fungsi penindakan. Fungsi pencegahan KKN ujarnya, sangat strategis karena mengandung unsur edukasi dan penyadaran pada bagian hulu dari KKN. Sementara fungsi penindakan hanya menyentuh bagian hilir, sehingga tidak memberi efek signifikan terhadap pencegahan korupsi. 

Baca Juga:  Pejabat BIN Asal Papua: KKB Minta Makan dan Dana, Tegakkan Hukum!

" Publik mulai menduga alasan pembubaran KPKPN melalui UU No. 30 Tahun 2002.  Fungsi bidang pencegahan semakin  melemah dan nyaris tak terdengar. Selama ini juga  DPR tidak pernah mempertanyakan lemahnya fungsi pencegahan terkait LHKPN. Ribuan bahkan puluhan ribu LHKPN telah masuk ke KPK . Tetapi tidak pernah di ekspose ke publik melalui media masa. Bahkan penyelenggara negara yang sudah mengisi LHKPN tidak pernah diklarifikasi dan diverifikasi kebenaran data pelaporannya" ujarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 12:30 WIB

Sangat Bermanfaat, Daftar Film yang Wajib Ditonton Sebelum Anda Tua

Kamis, 25 April 2024 - 06:39 WIB

The Architecture of Love Film Kapan Tayang? Cek Jadwal dan Sinopsis di Sini

Rabu, 24 April 2024 - 17:39 WIB

5 Fakta Menarik Seputar Film Badarawuhi di Desa Penari yang Jarang Diketahui!

Rabu, 24 April 2024 - 17:14 WIB

Sinopsis Malam Pencabut Nyawa, Film Horor Terbaru Tayang di Bioskop Mulai 22 Mei 2024

Rabu, 24 April 2024 - 12:37 WIB

Film Siksa Kubur Tembus 3 Juta Penonton dalam 13 Hari Penayangan

Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WIB

Lirik Lagu San Sanana OST Film Asoka dan Arti Bahasa Indonesia Viral di TikTok

Selasa, 23 April 2024 - 19:38 WIB

Sinopsis Film Dokumenter Harta Tahta Raisa yang Tayang di Bioskop pada 6 Juni 2024

Selasa, 23 April 2024 - 19:19 WIB

Film Harta Tahta Raisa Rilis Trailer Resmi, Tayang di Bioskop pada 6 Juni 2024

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Tekno

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:59 WIB