Gerakan Moral KAMI Terbantahkan, Ibarat Baru Bangun dari Mimpi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi menyelamatan Indonesia dinarasikan sejumlah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Selasa (18/8).

Ada delapan dari 10 pernyataan deklarator KAMI yang disampaikan dalam acara tersebut yang perlu disoroti. Yakni cabut mandat, lengserkan Presiden Jokowi, mendesak agar Jokowi mundur dari jabatan Presiden, mendesak MPR menggelar sidang istimewa memakzulkan Jokowi, hancurkan pemerintahan oligarki, dan lain-lain.

Deklarasi KAMI akan dihadiri 100 tokoh, di antaranya Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, Refly Harun, Said Didu, Neno Warisman, dan sejumlah tokoh lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAMI tentu paham, bahwa secara konstitusi siapapun di luar kekuatan riil politik di DPR yang ingin melengserkan Presiden Jokowi dari kursi Presiden, akan sulit mewujudkan langkah itu. UUD 45 secara limitatif hanya menyediakan tiga instrumen konstitusi bagi seseorang warga negara Indonesia untuk menjadi Presiden, yaitu Pemilu, Pemberhentian Presiden dan Presiden diganti.

Baca Juga:  Politik Miskin Apresiasi

Dasar Hukum 3 (tiga) instrumen konstitusi itu adalah :

a. Pemilu (Pilpres), diatur Pasal 6, pasal 6 A dan pasl 7 UUD 1945, mengatur tentang Pemilihan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, diusulkan oleh Partai atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga:  Kemajuan Manggarai di Bawah Kepemimpinan Deno-Madur 5 Tahun Terakhir

b. Pemberhentian Presiden, diatur Pasal 7A, 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela dan tindak pidana berat lainnya, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan lain-lain, dengan mengajukan permintaan kepada MK untuk mengadili pendapat DPR.

c. Presiden digantikan Wakil Presiden, diatur dalam  Pasal 8 UUD 1945, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan tugas, kewajiban dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 21:30 WIB

Penjelasan Lengkap Beserta Kronologi Kejadian Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Bersama dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 14:51 WIB

Klarifikasi Romo Agus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Diberitakan Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Jumat, 26 April 2024 - 09:33 WIB

Keuskupan Ruteng Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Romo Agustinus Iwanti dalam Perbuatan Tak Terpuji

Kamis, 25 April 2024 - 21:07 WIB

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Kamis, 25 April 2024 - 19:35 WIB

Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami

Kamis, 25 April 2024 - 13:00 WIB

KPU Manggarai Timur Terima Dana Hibah Rp28 Miliar untuk Pilkada 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:55 WIB

Data Dinkes, Kasus Flu Singapura di Yogyakarta Melonjak!

Minggu, 21 April 2024 - 14:15 WIB

Dikenakan Wajib Lapor, Polres Mabar Panggil Guru dan Orang Tua Pelajar SMK Terlibat Tawuran di Labuan Bajo

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Tekno

7 Link Download Twibbon HUT Kota Cilegon ke-25 Tahun 2024

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:59 WIB