Aksi menyelamatan Indonesia dinarasikan sejumlah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Selasa (18/8).
Ada delapan dari 10 pernyataan deklarator KAMI yang disampaikan dalam acara tersebut yang perlu disoroti. Yakni cabut mandat, lengserkan Presiden Jokowi, mendesak agar Jokowi mundur dari jabatan Presiden, mendesak MPR menggelar sidang istimewa memakzulkan Jokowi, hancurkan pemerintahan oligarki, dan lain-lain.
Deklarasi KAMI akan dihadiri 100 tokoh, di antaranya Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, Refly Harun, Said Didu, Neno Warisman, dan sejumlah tokoh lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KAMI tentu paham, bahwa secara konstitusi siapapun di luar kekuatan riil politik di DPR yang ingin melengserkan Presiden Jokowi dari kursi Presiden, akan sulit mewujudkan langkah itu. UUD 45 secara limitatif hanya menyediakan tiga instrumen konstitusi bagi seseorang warga negara Indonesia untuk menjadi Presiden, yaitu Pemilu, Pemberhentian Presiden dan Presiden diganti.
Dasar Hukum 3 (tiga) instrumen konstitusi itu adalah :
a. Pemilu (Pilpres), diatur Pasal 6, pasal 6 A dan pasl 7 UUD 1945, mengatur tentang Pemilihan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, diusulkan oleh Partai atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
b. Pemberhentian Presiden, diatur Pasal 7A, 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela dan tindak pidana berat lainnya, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan lain-lain, dengan mengajukan permintaan kepada MK untuk mengadili pendapat DPR.
c. Presiden digantikan Wakil Presiden, diatur dalam Pasal 8 UUD 1945, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan tugas, kewajiban dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya