Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka Segera Disidangkan

Minggu, 5 September 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka anggaran 2018 sudah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh kejaksaan. Kasus ini mengakibatkan negara rugi Rp4,9 miliar.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, dari dua berkas perkara tersebut milik dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi benih bawang merah tersebut.

“Dua berkas perkara itu milik dari empat orang tersangka yang selama ini diduga bagian dari kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Malaka,” kata Krisna kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/5).

Sejumlah tersangka itu antara lain Yoseph Klau Berek sebagai PPK Kabid Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Baharuddin Tony selaku Kuasa Direktur CV Timindo yang juga sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian juga Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo serta Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

Baca Juga:  Kejati NTT Tahan Eks Bupati Mabar Agustinus Dulla

Para tersangka ujar dia, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:11 WIB

HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!

Kamis, 25 April 2024 - 18:33 WIB

Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik

Kamis, 25 April 2024 - 17:35 WIB

Mendagri Tito Buka Suara soal Gibran Tak Hadiri Acara Penting di Surabaya

Kamis, 25 April 2024 - 17:23 WIB

Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua

Kamis, 25 April 2024 - 14:56 WIB

Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum

Rabu, 24 April 2024 - 21:20 WIB

Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah

Rabu, 24 April 2024 - 16:47 WIB

Undangan Mendadak Jadi Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Berita Terbaru

Helmy Yahya

Gaya Hidup

3 Ciri Orang yang Tidak Akan Sukses versi Helmy Yahya

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:33 WIB