Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka anggaran 2018 sudah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh kejaksaan. Kasus ini mengakibatkan negara rugi Rp4,9 miliar.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, dari dua berkas perkara tersebut milik dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi benih bawang merah tersebut.
“Dua berkas perkara itu milik dari empat orang tersangka yang selama ini diduga bagian dari kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Malaka,” kata Krisna kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah tersangka itu antara lain Yoseph Klau Berek sebagai PPK Kabid Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Malaka.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Baharuddin Tony selaku Kuasa Direktur CV Timindo yang juga sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian juga Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo serta Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.
Para tersangka ujar dia, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya