Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan tiga dugaan maladimistrasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kasus pencekalan mahasiswi asal Alor, Selfina M. Etidena.
Temuan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan Ombudsman NTT yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kupang, Kamis (17/1/2017).
“Ada tiga maladmistrasi yang kami temukan dalam tindakan pemeriksaan terhadap Selfina M. Etidena (pelapor) oleh Petugas Satgas Pengamanan TKI di Bandara El Tari Kupang pada Jumat, (4/1),” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selfina, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogkarta dicekal petugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara El Tari Kupang untuk pemeriksaan identitas.
Menurut Beda Daton, hal pertama yang menjadi sorotan Ombudsman adalah penyimpangan prosedur dalam menyelenggarakan pelayanan tanpa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP administratif mengenai alur pelayanan Satuan Gugus, dan tidak memiliki SOP teknis terkait dengan tugas Satuan Gugus dalam melakukan penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/ calon TKI non prosedural” kata Beda Daton menjelaskan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya