Komidi Yudisial (KY) mengusut kasus asusila yang dilakukan BPT, seorang hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan. BPT diketahui merekam rekannya seorang hakim perempuan saat sedang mandi.
“Saat ini, KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan pers, Rabu (27/4).
Miko menegaskan jika Komisi Yudisial memberikan perhatian sangat serius terhadap kasus ini. Pertama, dari sisi perbuatan, kata dia, hal ini merupakan perilaku murni dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga seyogyanya MA (Mahkamah Agung) memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa perbuatan hakim ini,” ujar dia.
Kedua, perbuatan hakim BPT tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun, sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum.
Ketiga, lanjut dia, dari sisi penjatuhan sanksi, KY berpandangan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku.
Keempat, perlindungan terhadap korban yang juga adalah hakim harus menjadi prioritas. Memperhatikan sanksi yang diberikan, pelaku dan korban masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dan bahkan bukan tidak mungkin dalam satu majelis yang sama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya