Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya membantah dirinya pernah menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
“Saya tidak pernah terima (uang) yang mulia,” kata Frans Lebu Raya menjawab pertanyaan salah satu hakim terkait apakah dirinya menerima uang dalam proyek NTT Fair dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Senin (11/11) kemarin.
Frans Lebu Raya yang hadir sebagai saksi dalam persidangan itu juga membantah dirinya pernah meminta fee (biaya tertentu) sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah minta fee 5 persen itu bapak hakim yang mulia,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Dia mengatakan, perannya dalam proyek tersebut hanya pada tataran membuat kebijakan karena jabatannya sebagai Gubernur NTT saat itu.
Menurutnya, sebagai gubernur saat itu, dirinya pernah memberikan arahan kepada pimpinan dinas terkait yang menjalankan proyek tersebut agar dikerjakan sesuai aturan.
“Sebagai gubernur saya arahkan agar proyek ini dikerjakan dengan baik dan tepat waktu, carikan kontraktor yang profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu mengatakan dirinya pernah memberikan sebuah titipan yang diduga uang kepada Frans Lebu Raya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya