Pemerintah sedang menggodok perlunya sebuah Single Authority Management untuk destinasi wisata, terutama destinasi wisata unggulan. Lembaga ini diperlukan agar ada narasi tunggal, termasuk terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah di suatu destinasi wisata prioritas.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan Single Authority Management nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang rancangannya saat ini sedang digodok pemerintah.
Sandiaga mengatakan perlunya Single Authority Management ini terutama dipicu oleh kontroversi terkait dengan rencana kenaikan tiket masuk ke stupa Candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minggu lalu kita melakukan raker (rapat kerja) dengan Komisi X DPR RI dan ada usulan mengenai Single Autority Management untuk destinasi wisata terutama destinasi wisata unggulan, yang dipicu terhadap diskursus publik berkaitan dengan upaya konservasi di Borobodur dan juga di Labuan Bajo,” ujar Sandiga, Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.
Menurut Sandiaga, Single Autority Management ini diperlukan agar ada narasi tunggal yang tidak membingungkan publik terkait kebijakan maupun produk yang ditawarkan di destinasi wisata unggulan.
Sandiaga mengatakan koordinasi yang tidak efektif terkait kebijakan maupun produk yang ditawarkan di destinasi wisata unggulan, seperti halnya dalam kontroversi kenaikan tiket di Borobudur dan TN Komodo, telah menimbulkan distrosi informasi yang membingungkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya