Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan Bharada Eliezer lebih berat dari terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan terdakwa Bharara Richard Eliezer secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembununan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Eliezer dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa Paris di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (18/1).
Lalu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal meringankan ialah terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
“Terdakwa merupakan belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucap Paris.
Halaman : 1 2 Selanjutnya