Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh, Aslam Nur mengatakan kebijakan akreditasi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 telah sesuai dengan semangat dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menurut dia, melalui kebijakan baru akreditasi, pemerintah membuka peluang kepada PT untuk tidak terlalu disibukkan dengan penyiapan akreditasi, namun peran pemerintah dalam monotoring serta evaluasi melalui laporang pangkalan data PT harus tetap dittingkatkan.
“Pemerintah harus menegur PT jika terindikasi adanya ketidaksesuaian dengan aturan PT,” katanya dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, lanjut Aslam, semenjak beralihnya tanggungjawab akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dimana biaya akreditasi justru menjadi beban bagi PT. Kondisi ini berbeda ketika akreditasi masih dipegang BAN PT, dimana kampus tidak dibebankan biaya akreditasi.
“Nah, ini menjadi satu beban juga bagi PTS (perguruan tinggi swasta). Kami menyarankaan agar dari sisi pembiayaan akreditasi, tetap menjadi tanggungjawab pemerintah. Bukan PTS pengusul,” tandas Aslam.
Halaman : 1 2