Sebanyak 36 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lima orang di antaranya merupakan perwira di Polda Metro Jaya.
Kelima perwira tersebut ialah Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimon Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Mereka bakal dihadapkan dalam sidang pelanggaran etik, selanjutnya dapat pidana dan siap-siap dipecat dari Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan kembali melakukan penahanan di tempat khusus (patsus) terhadap empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya.
“Betul, hasil pemeriksaan dan gelar (perkara) kemarin malam, ditetapkan 4 Pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Irjen Dedi dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Kini, lanjut Dedi, totalnya ada 16 polisi yang menjalani patsus. Enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya