Labuan Bajo – Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat, Pius Baut angkat bicara terkait penolakan kebijakan tiket masuk Rp3,7 juta per tahun ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Menurut Pius Baut, usulan penangguhan tiket masuk mengemuka dalam dialog dengan massa demonstran dari asosiasi pariwisata Labuan Bajo. Namun, usulan tersebut menunggu keputusan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
“Usulan dialog tadi seperti itu (ditangguhkan sementara), menunggu keputusan Gubernur (Gubernur Provinsi NTT Viktor Laiskodat),” ujar Kadis Pius Baut saat dikonfirmasi Tajukflores.com, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, asosiasi pariwisata Labuan Bajo kembali menggelar aksi demo di Labuan Bajo hari ini di tengah peluncuran peluncuran sistem Wildlife Komodo melalui aplikasi INISA di Hotel Loccal Colection Labuan Bajo.
Selain menolak kenaikan tiket masuk Rp3,7 juta, asosiasi juga menolak keterlibatan PT Flobamor dalam pengelolaan pariwisata di Labuan Bajo. Asosiasi menilai keterlibatan PT Flobamor merupakan bentuk monopoli pemerintah dalam mengelola kawasan pariwisata.
Asosiasi juga menilai Pemda Manggarai Barat sama sekali tidak berpihak kepada pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
Menurut Pius Baut, Pemkab Mabar sebenarnya sudah mengirimkan surat ke Kementerian LHK pada 20 Juli lalu. Pemkab Mabar dalam suratnya meminta agar Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau kembali kebijakan tiket masuk Rp3,7 juta.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya