Harapan dan doa pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E rupanya terkabulkan. Pangkalnya, Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Hal ini diketahui dari sidang kode etik hari ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang membuat hakim sidang mengambil keputusan tersebut.
Sidang berjalan dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dapat di dinas Polri,” kata Ramadhan, Rabu (22/2).
Keringanan dalam pertimbangan komisi adalah Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin kode etik maupun pidana.
Ia mengakui kesalahan dan telah menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut. Bharada Eliezer telah bersikap baik dan telah bekerja sama selama persidangan.
Namun, ia juga disanksi dengan mutasi dan demosi selama satu tahun. Bharada Eliezer akan menjalani masa demosi itu di Yanma Polri.
“Justru kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya