Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Menurut politikus Partai Nasdem itu, masa jabatan kades yang hanya enam tahun terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.

Hal ini disampaikan Charles merespon tuntutan para kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Salah satu usul yang disampaikan terkait RUU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa,” ujar Charles kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1).

Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR. Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi Charles Meikyansah.

Charles mengungkapkan, terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan peraturan desa.

Selain itu, soal keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.