Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi yang masuk dalam kategori provinsi termiskin di Indonesia setelah Papua dan Papua Barat. Kemiskinan juga merupakan faktor utama terjadinya masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di hampir setiap daerah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda, Kajati, dan Kakanwil Kemenkum HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kupang.
Eva mengatakan kasus TPPO di NTT sudah masuk kategori zona merah. Kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah membuat masyarakat mengambil jalan pintas mendapatkan pekerjaan, bahkan dengan memalsukan identitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tingkat TPPO di NTT sangat tinggi. Ini disebabkan kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah,” kata Politisi Partai NasDem ini kemarin kutip website resmi DPR RI pada Jumat (7/2).
Ia juga mengingatkan penegak hukum agar bisa menindak tegas penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki balai latihan kerja yang memadai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya