Lebak, Banten – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten menyatakan berdosa apabila membeli produk Israel. Saat ini, MUI Lebak tengah gencar mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa MUI tersebut mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel.

“Kami minta kaum Muslimin tidak membeli produk zionis Israel yang diharamkan itu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Senin, 13 November 2023.

Menurut Ahmad Hudori, selama ini, militer Israel tidak menghentikan kekerasan dan melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina, bahkan jatuh korban kebanyakan anak-anak dan perempuan, termasuk usia lanjut.

Karena itu, MUI Lebak kini gencar mensosialisasikan fatwa MUI tersebut baik di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan agar umat Islam tidak membeli produk yang pro Israel.

“Kita tentu mendukung fatwa yang dikeluarkan ulama, karena berdasarkan hasil analisis, kajian sehingga umat Islam tidak membeli produk Israel sebagai konsekuensi sanksi moral,” katanya.

Menurut dia, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu tentu mendukung Palestina menjadi negara merdeka dan terlepas dari penjajahan sejalan dengan pembukaan UUD 1945.