Heri Ngabut: Saya Tidak Pernah Meminta KTA Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2020 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran berat

Direktur Eksekutif Lembaga Perkumpulan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ASN yang terlibat komunikasi politik dengan partai politik merupakan bentuk berat terhadap prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pernyataan Titi ini mengomentari fenomena ASN yang mencalonkan diri di Pilkada 2020, namun belum mengundurkan diri. Contohnya adalah Sekda Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad, yang juga diduga sudah melakukan komunikasi poltiik dengan partai pengusung ketika menjadi ASN aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang ASN yang masih aktif, apalagi menjabat posisi struktural penting namun sudah melakukan komunikasi politik dengan partai-partai untuk kepentingan pencalonannya di pilkada, jelas merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas berdasar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” kata Titi seperti dilansir dari Tirto, Rabu (5/08).

Karena itu, pihaknya mendorong agar para calon kepada daerah maupun calon legislatif harus sudah bergabung dan menjadi kader partai politik selama minimal tiga tahun sebelum pencalonan.

Baca Juga:  Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Teratas, Belum Ada Capres di Posisi Aman

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang ingin maju dalam kancah perpolitikan wajib mundur minimal tiga tahun sebelum pencalonan pada Pilkada serentak.

“Jangan kayak sekarang yang masih menjabat Sekda sudah salam-salaman dengan partai politik di mana-mana padahal sebagai ASN harsus netral tetapi menjabat sebagai Sekda. Loh ini apa. UU ASN yang bilang harus netral itu apa maknanya,” katanya saat diskusi virtual Perludem, Selasa (4/8) lalu.

Selain itu, Perludem juga mengusulkan agar jalur perseorangan murni hanya ditujukan bagi calon nonpartai. Jalur ini kata dia semestinya tidak bileh digunakan oleh kader partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah.

“Kita tegas-tegas saja ya, jadi bagi dia yang di partai minimal sudah 3 tahun menjadi kader bukan baru bikin kartu anggota tiba-tiba langsung menjadi calon,” terangnya.

Baca Juga:  AIPI NTT: BPN Prabowo Sandi Tidak Perlu Tekan MK

Sementara itu, Perludem mencatat setidaknya 31 daerah berpotensi memunculkan calon tunggal pada Pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 20 daerah di antaranya memiliki kecenderungan cukup kuat mengusulkan calon tunggal.

Titi menilai kemunculan calon tunggal ini harus ditanggapi penyelenggara dengan responsif. Penyelengara dinilai perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa calon tunggal bukan satu-satunya pilihan dan bukan berarti wajib dipilih.

Penyelenggara perlu membuka akses informasi terkait skema kolom kosong. Salah satu bentuknya adalah menyediakan alat peraga kampanye untuk kolom kosong. Pasalnya dalam kertas suara, calon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong.

Dia mengusulkan agar slot kampanye di media yang diberikan setara. Adapun materi tersebut dapat disiapkan oleh panel ahli. Selain itu juga diperlukan legal standing pemantau terakreditasi untuk menjadi pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Megawati Minta Kader PDIP Tak Bohong dan Gombal, Sindir Siapa?
Bukan Mau Lawan Edi Endi, Marsel Jeramun Ungkap Alasan Daftar di Pilkada Mabar 2024 Lewat Banyak Partai
Kalah di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo-Gibran
Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!
Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati
Surya Paloh Tegaskan Partai Nasdem Resmi Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terima Kekalahan Pilpres 2024, Cak Imin Harap PKB dan Gerindra Terus Bekerjasama
Saat Titiek Soeharto Tersipu Malu Ditanya Kesiapannya Jadi Ibu Negara Dampingi Prabowo
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 17:48 WIB

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 - 15:35 WIB

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan

Kamis, 25 April 2024 - 11:20 WIB

Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp4,4 Triliun

Selasa, 23 April 2024 - 20:23 WIB

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse

Selasa, 23 April 2024 - 19:50 WIB

Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!

Selasa, 23 April 2024 - 19:00 WIB

Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba

Selasa, 23 April 2024 - 18:47 WIB

Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!

Senin, 22 April 2024 - 14:07 WIB

Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah

Berita Terbaru

Queen of Tears Episode 15 dan 16 Sub Indo Kapan Tayang? Simak Jadwal dan Link Nonton di Sini!

Entertainment

Link Nonton dan Spoiler Queen of Tears Episode 15 sub Indo

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:27 WIB