JPU mengatakan saat eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi tetap berada di dalam kamar.
Putri Candrawathi juga mendengar suara keributan dan bunyi letusan senjata. Namun, terdakwa Putri Candrawathi tidak ada keinginan untuk ke luar kamar.
“Justru menutup telinganya dengan tangannya, tetap tidak tergerak untuk ke luar dan tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan tanpa ada upaya membantu korban Nofriansyah agar terhindar dari penembakan yang meneyababkan korban meninggal dunia,” kata Jaksa Nuli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan perkar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini.
Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Halaman : 1 2