Jangkar Desak Presiden Jokowi Batalkan Izin Perusahaan dan Relokasi Warga Komodo

Sabtu, 9 Februari 2019 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Kerja Rakyat (JANGKAR) untuk Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan yang terdiri dari 80 organisasi dan 60 individu dari seluruh Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan izin perusahaan-perusahaan beroperasi dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).

Mereka juga mendesak agar membatalkan rencana relokasi warga Komodo keluar dari kawasan tersebut. 

Dalam pernyataannya, mereka mengkritik kebijakan Jokowi yang demi mengejar investasi di sektor Pariwisata, justru mengambil tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Komodo dan merusak kesejahteraan hidup warga di dalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menimbang dampak buruk dari kebijakan-kebijakan itu bagi kelestarian habitat alami Komodo dan memperhitungkan keadilan bagi warga masyarakat Komodo sendiri, serta demi masa depan pariwisata berkelanjutan di NTT, JANGKAR menyampaikan dua tuntutan. 

Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan izin-izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam Taman Nasional Komodo. 

“Apakah wilayah di sekitar kawasan tidak cukup untuk pembangunan fisik bagi sarana dan jasa pariwisata? Bagaimana Bapak Presiden mempertanggungjawabkan dampak ekologis dari kehadiran sarana sarana wisata di dalam ruang hidup unik habitat Komodo?” demikian disampaikan. 

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies, Gerindra Akui karena Diendorse Jokowi

Kedua, mendesak pembatalan rencana pemindahan warga Komodo keluar dari tanah leluhur mereka. Sebagai alternatif, JANGKAR mengusulkan pemerintah menjadikan warga setempat sebagai mitra kerja. 

 “Sebaliknya Pemerintah seharusnya bekerja bersama-sama warga Komodo untuk kegiatan-kegiatan konservasi dan pariwisata berbasis komunitas.”

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada tahun 2017 menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Destinasi Prioritas” di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas” dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”. 

Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Sebuah badan khusus, yaitu Badan Otorita Pariwisata (BOP) dibentuk melalui Perpres No. 32/2018 untuk mengkoordinasi proyek-proyek pembangunan dan investasi pariwisata.

Baca Juga:  Pro Kontra Jokowi Kantongi Data Injeliten Soal Parpol, Refly Harun Sebut Ranah Privasi Tidak Aman!

Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan rejim Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai revisi atas Permen P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang menjadi payung hukum baru bagi pemberian izin pengusahaan bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo. 

Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan izin kepada 2 Perusahaan Swasta di Pulau Rinca, Padar, dan Komodo dalam Taman Nasional Komodo untuk apa yang disebut Pengusahaan (bisnis) Parisisata Alam yang sudah sempat memulai pembangunan pada tahun 2018. Sejumlah perusahaan lain sedang dalam proses pengurusan izin. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah
Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti
Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi
Klarifikasi Bapa Sindi: Syok dan Menangis Pergoki Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi Tidur Bareng dalam Selimut!
7 Fakta Kasus Romo Agustinus Iwanti, Berhubungan dekat hingga Diisukan Selingkuh dengan Mama Sindi
Gempa Garut, Pantai Sayang Heulang Sempat Surut, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Garut dan Tasikmalaya, Listrik Putus dan Bangunan Rusak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 14:50 WIB

Ending Drakor Queen of Tears Tuai Pro Kontra dari Penonton, Apa yang Kurang?

Senin, 29 April 2024 - 06:01 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo, Link Dramaqu, Drakorindo dan Bilibili Dicari

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:39 WIB

Link Nonton Queen of Tears Episode 15 Sub Indo, Dramaqu dan Drakorindo Dicari

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Berita Terbaru