Jaringan Kerja Rakyat (JANGKAR) untuk Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan yang terdiri dari 80 organisasi dan 60 individu dari seluruh Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan izin perusahaan-perusahaan beroperasi dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).

Mereka juga mendesak agar membatalkan rencana relokasi warga Komodo keluar dari kawasan tersebut. 

Dalam pernyataannya, mereka mengkritik kebijakan Jokowi yang demi mengejar investasi di sektor Pariwisata, justru mengambil tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Komodo dan merusak kesejahteraan hidup warga di dalamnya.

Menimbang dampak buruk dari kebijakan-kebijakan itu bagi kelestarian habitat alami Komodo dan memperhitungkan keadilan bagi warga masyarakat Komodo sendiri, serta demi masa depan pariwisata berkelanjutan di NTT, JANGKAR menyampaikan dua tuntutan. 

Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan izin-izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam Taman Nasional Komodo. 

“Apakah wilayah di sekitar kawasan tidak cukup untuk pembangunan fisik bagi sarana dan jasa pariwisata? Bagaimana Bapak Presiden mempertanggungjawabkan dampak ekologis dari kehadiran sarana sarana wisata di dalam ruang hidup unik habitat Komodo?” demikian disampaikan. 

Kedua, mendesak pembatalan rencana pemindahan warga Komodo keluar dari tanah leluhur mereka. Sebagai alternatif, JANGKAR mengusulkan pemerintah menjadikan warga setempat sebagai mitra kerja. 

 “Sebaliknya Pemerintah seharusnya bekerja bersama-sama warga Komodo untuk kegiatan-kegiatan konservasi dan pariwisata berbasis komunitas.”

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada tahun 2017 menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Destinasi Prioritas” di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas” dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”. 

Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Sebuah badan khusus, yaitu Badan Otorita Pariwisata (BOP) dibentuk melalui Perpres No. 32/2018 untuk mengkoordinasi proyek-proyek pembangunan dan investasi pariwisata.

Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan rejim Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai revisi atas Permen P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang menjadi payung hukum baru bagi pemberian izin pengusahaan bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo. 

Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan izin kepada 2 Perusahaan Swasta di Pulau Rinca, Padar, dan Komodo dalam Taman Nasional Komodo untuk apa yang disebut Pengusahaan (bisnis) Parisisata Alam yang sudah sempat memulai pembangunan pada tahun 2018. Sejumlah perusahaan lain sedang dalam proses pengurusan izin.