Jonas Salean Sebut Pengalihan Aset Pemkot Kupang Bukan Korupsi

Sabtu, 11 April 2020 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Yanto Eko mengatakan kasus pengalihan aset tanah yang menyeret kliennya bukan merupakan kasus korupsi, melainkan lebih pada kasus pelanggaran administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Tanah yang dibagikan terdakwa bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang, melainkan milik negara yang tidak masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Kupang,” kata Yanto Eko saat membacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 3/11).

Baca Juga:  TNI Bantah Praka DRB Bacok Komandan Letkol Tamami karena Kalimat Rasis

Selasa kemarin Jonas menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang pada 2016-2017 yang merugikan negara lebih dari Rp66 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Jhonson Mira Mangngi dengan hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Kades Korupsi Dana Desa Rp232 Juta

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin disebutkan ada 29 orang pejabat lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang mendapat pembagian aset tanah pemerintah dari terdakwa Jonas Salean.

Selain kepada pejabat, dalam dakwaan JPU juga mengungkap ada sejumlah anggota keluarga dari terdakwa yang ikut mendapat pembagian tanah milik Pemkot Kupang yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp66 miliar sebagaimana hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT.

Baca Juga:  Viral! Lagi Asyik Bermesraan dengan Istri Sekdes, Oknum Kepala Desa Ini Digerebek Warga, Begini Kronologinya

Dalam persidangan itu, terdakwa Jonas Salean yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kota Kupang didampingi tim kuasa hukumnya yang beranggotakan 12 orang, di antaranya Yanto Ekon, Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, dan Nikson Mesakh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART
Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT
RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar
Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:05 WIB

4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART

Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:09 WIB

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:37 WIB

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:16 WIB

Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:42 WIB

Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:49 WIB

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB