Kuasa hukum mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Yanto Eko mengatakan kasus pengalihan aset tanah yang menyeret kliennya bukan merupakan kasus korupsi, melainkan lebih pada kasus pelanggaran administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Tanah yang dibagikan terdakwa bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang, melainkan milik negara yang tidak masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Kupang,” kata Yanto Eko saat membacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 3/11).
Selasa kemarin Jonas menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang pada 2016-2017 yang merugikan negara lebih dari Rp66 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang dipimpin Jhonson Mira Mangngi dengan hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin disebutkan ada 29 orang pejabat lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang mendapat pembagian aset tanah pemerintah dari terdakwa Jonas Salean.
Selain kepada pejabat, dalam dakwaan JPU juga mengungkap ada sejumlah anggota keluarga dari terdakwa yang ikut mendapat pembagian tanah milik Pemkot Kupang yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp66 miliar sebagaimana hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan NTT.
Dalam persidangan itu, terdakwa Jonas Salean yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kota Kupang didampingi tim kuasa hukumnya yang beranggotakan 12 orang, di antaranya Yanto Ekon, Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, dan Nikson Mesakh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya