Dalam persidangan itu, terdakwa Jonas Salean yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kota Kupang didampingi tim kuasa hukumnya yang beranggotakan 12 orang, di antaranya Yanto Ekon, Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, dan Nikson Mesakh.
Dalam persidangan yang disaksikan puluhan orang itu, majelis hakim yang diketuai Jhonson Mira Mangngi mengingatkan terdakwa Jonas Salean agar tidak berpergian keluar kota tanpa izin dari Pengadilan Tipikor Kupang karena terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.
Jhonson berharap terdakwa mengikuti seluruh aturan yang diterapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama proses persidangan berlangsung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta terdakwa selalu kooperatif selama persidangan agar tidak memperhambat jalannya persidangan kasus dugaan korupsi ini,” kata Jhonson Mira Manggie.
Halaman : 1 2