Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga di Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim menyebut, sejumlah barang bukti seperti dokumen penyerahan tanah dari sejumlah tokoh adat sebagai pemilih tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sudah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen penetapan status tanah milik pemerintah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua dokumen itu sudah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” kata Abdul Hakim di Kupang, Senin, (12/10).
Dia menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hakter di kabupaten ujung barat pulau Flores itu mencapai Rp3 triliun.
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan NTT sedang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Manggarai Barat untuk mendapatkan dokumen terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo itu.
Periksa 40 saksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya