Dijelaskan, tersangka Jonas Salehan sendiri membeli tanah seluas hampir 800 meter persegi dengan hanya membayar uang senilai Rp200.000 dari nilai tanah saat itu pada 2016 sebesar Rp3.700.000 per meter.
“Dan yang bersangkutan mengambil sebanyak delapan kapling tanah yang di antaranya diperuntukkan bagi anak, isteri, menantu, dan kerabatnya,” ungkap-nya.
Terkait pihak lain yang berpotensi terseret dalam kasus ini, Yulianto mengatakan akan diketahui lebih lanjut di dalam fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi siapa pun bisa berpotensi jadi tersangka selanjutnya, maka ikutilah fakta persidangan,” ujar Yulianto menegaskan.
Halaman : 1 2