Kejati Sita 26 Bidang Tanah Tersangka Korupsi Dana Kredit Macet Bank NTT

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan, kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap 26 bidang tanah milik sejumlah tersangka yang terlibat dalam korupsi dana kredit macet Bank NTT dengan kerugian negara Rp126 miliar.

“Kami telah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Kupang untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset para tersangka dalam kasus dana kredit macet di Bank NTT,” ujar Yulianto di Kupang, Jumat (19/6).

Baca Juga:  Pakai Narkoba, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di TPI Labuan Bajo

Yulianto mengatakan hal itu terkait penanganan kasus korupsi dana kredit macet Bank NTT dengan kerugian negara sebesar Rp126 miliar yang menyeret tujuh orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulianto menjelaskan, aset tanah yang disita Kejaksaan NTT terdiri dari 26 bidang tanah di sejumlah daerah dan khusus di Kabupaten Kupang terdapat 54 hektare sedangkan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur terdapat 12 bidang tanah.

Baca Juga:  Cabuli 2 Orang Anaknya, Ibu di NTT Ini Laporkan Tetangga ke Polisi

Selain itu Kejaksaan NTT juga telah mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua aset tanah di Jakarta serta empat bidang tanah di Jawa Barat dan satu bidang tanah di Banten milik para tersangka.

“Aset tanah di Surabaya letaknya sangat strategis. Aset-aset tanah itu telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan NTT,” kata Yulianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru