Kemenaker Tegas, Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5%!

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi/RRI

Foto ilustrasi/RRI

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan akan memberikan sanksi denda kepada pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh. Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayarkan.

“Ketika THR terlambat dibayar, dendanya 5 persen dari total THR. Baik itu untuk individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayarkan,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan resmi, Selasa (19/3).

Haiyani menegaskan bahwa denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran denda mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemenaker juga membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara luring maupun daring. Masyarakat dapat mengakses posko melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Baca Juga:  Israel Berlakukan Blokade Total, Warga Palestina Kelaparan dan Meraung dalam Kesakitan

THR dan Gaji 13 ASN 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu.

Adapun THR ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran, sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat Juni.

Pemberian THR dan gaji ke-13, kata Tito, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024. Tito menegaskan regulasi terkait telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain bantuan PKH dan Kartu Pra Kerja, ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (18/3).

Baca Juga:  THR & Gaji 13 Naik 100 Persen: ASN, PPPK dan Pensiunan Siap-siap!

Sebagai langkah lanjutan, Mendagri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman bagi Pemda dalam proses penyaluran THR ASN dan gaji 13.

Selain itu, Tito juga mengimbau seluruh layanan transportasi untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan selama periode mudik Lebaran 2024. Kenaikan harga tiket yang signifikan dikhawatirkan akan membebani masyarakat dan memicu inflasi.

“Jangan ambil keuntungan dari situasi ini. Jangan naikkan harga terlalu tinggi. Dampaknya nanti akan memicu inflasi,” tegas Tito.

Mendagri optimistis berbagai langkah untuk menekan inflasi telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah kepemimpinan Budi Karya Sumadi.

“Saya yakin Kemenhub sudah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas harga di sektor transportasi,” ujar Tito.

Pemberian THR dan gaji ke-13 serta stabilitas harga tiket transportasi diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas inflasi di tengah momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ombudsman Terima Ribuan Laporan Pelanggaran terkait Kepegawaian, Paling Banyak soal Seleksi Calon ASN
TKW di Hong Kong Kesal, Bea Cukai Minta 800 Ribu untuk Pajak Celana Dalam
BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis
Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi
Pemda Minim Usulan Formasi PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?
Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru