Kepala Pelni Cabang Kupang, Isak Gerald mengatakan, aturan mengenai tarif porter masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Dia mengatakan belum ada keputusan final terkait hal tersebut.
“Masih akan dirapatkan kembali dengan pihak terkait, termasuk dengan organisasi yang menaungi portir,” kata Isak Gerald di Kupang, Senin (21/1/2019).
Masalah tarif porter ini mengemuka, menyusul banyaknya keluhan dari para pengguna jasa angkutan laut, terutama kapal-kapal Pelni yang merasa dirugikan karena biaya porter terlalu mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan penumpang ini terjadi di hampir semua pelabuhan laut, terutama yang disinggahi kapal-kapal penumpang pelni dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
Bahkan para penumpang tidak dibolehkan membawa barang sendiri saat naik maupun turun dari kapal, karena harus berhadapan dengan porter yang ada di setiap pelabuhan.
Menurut dia, dalam pertemuan awal yang dihadiri semua pihak terkait, sudah ada kesepakatan agar perlu ada penetapan tarif porter untuk diberlakukan pada semua pelabuhan di provinsi berbasis kepulauan itu. Hanya saja, belum ada keputusan resmi karena masih akan dibahas lagi bersama pihak terkait, kata Isak Gerald menambahkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menegaskan, tarif porter memang perlu diatur agar tidak memberatkan penumpang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya