KPU RI melantik 20 calon anggota KPU provinsi dan 116 anggota KPU kabupaten/kota terpilih periode 2023-2028.
Pelantikan dipimpin oleh ketua KPU RI Hasyim Asy`ari pada hari ini di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
“Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya, apakah saudara bersedia diambil sumpah?” tanya Hasyim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siap,” jawab para anggota KPU Provinsi yang akan dilantik.
Anggota KPU yang dilantik hari ini berjumlah 106 orang yang berasal dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pelantikan anggota KPU provinsi itu dilakukan di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Hasyim meminta para anggota KPU tersebut dapat memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, demi tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” kata Hasyim saat memimpin pembacaan sumpahnya.
Dia juga mengingatkan agar para anggota KPU provinsi itu bisa beradaptasi dengan cepat, menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk dalam kehidupan sehari-hari, agar mereka bisa tetap menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
“Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya