Menurut Hasto, melalui revisi UU KPK maka nantinya tidak ada lagi proses penetapan tersangka kasus korupsi secara tergesa-gesa.
Ke depan, kata dia, tidak ada lagi penyadapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. “Selama ini, penyadapan itu bisa dipakai karena kepentingan politik tertentu. Siapa yang bisa memastikan Presiden tidak disadap? Siapa yang memastikan Wakil Presiden tidak disadap? Sampai sekarang ini tidak jelas,” katanya.
“Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada Presiden. Pak Jokowi tidak sendirian. Pak Jokowi itu sebelum mengambil keputusan, beliau sudah mempertimbangkan dengan dalam dan mendengar masukan dari banyak pihak,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika Presiden Jokowi mengambil keputusan, kata Hasto, itu artinya pertimbangannya sangat matang dan itu semua didedikasikan bagi upaya untuk memberantas korupsi dengan benar, bukan dengan melanggar hukum.
Halaman : 1 2