**(4). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.
Peraturan KPU ini menggantikan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan ada lebih banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden yang lebih muda dalam pemilihan presiden berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT