Lepaskan Kadis Terjerat OTT di Kupang Dinilai Turunkan Wibawa Kejati NTT

Selasa, 4 Oktober 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala dinas di lingkup Pemerintahan Kota Kupang, Ir BHN terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Kendati demikian, Ir. BHN hanya diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang.

Langkah Kejati NTT ini pun dipertanyakan pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Karolus Kopong Medan. Menurut dia, yang namanya kasus suap yang diperoleh melalui OTT memiliki indikasi yang sangat kuat sebagai tindak pidana. Mestinya harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana, bukan sekedar melalui proses pembinaan oleh pihak inspektorat.

Baca Juga:  Masjid Ahmadiyah Disegel, Setara Kecam Bupati Garut, Minta Ridwan Kamil Cabut Pergub

“Patut dipertanyakan dasar pertimbangan dianulir nya kasus penyuapan yang dilakukan oleh Kadis berinisial BHN tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT),” kata Karolus di Kupang, Sabtu (9/4).

Karolus berpendapat, kurang tepat kalau kasus yang memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana, diproses melalui pembinaan oleh inspektorat seolah-olah hanya sekedar persoalan administratif semata

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Gaya Hidup Mewah Suami Maia Estainty yang Kini Terseret Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai
Video Mesum Mahasiswa Unja Tersebar, Kurnia Nanda Lapor ke Polda Jambi
Mantan Pelaku Bongkar Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Fakta Terbarunya
Gegara Sumbang Kopi dan Susu ke Anak Yatim Piatu, IRT di NTT Dianiaya Suami hingga Jari Patah
Buronan Kasus Vina Cirebon Diduga Punya Kekuatan Besar, Pakar Hukum: Masa Iya 8 Tahun Polisi Tidak Punya Identitas Lengkap DPO?
Petrus Selestinus Cium Aroma Tebang Pilih dan Intervensi Kekuasaan dalam Penanganan Kasus Korupsi di Ende
DPO Polda NTT terkait Perdagangan Orang, Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Surabaya
Misteri Pembunuhan Grace Millane, Membongkar Kedok Predator Tinder
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:05 WIB

Undang Sebastian Salang, Anggota Muda PMKRI Cabang Maumere Dukung Seniornya di Pilgub NTT 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:57 WIB

Pernyataan Tegas Ketum Golkar soal Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar atau DKI Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:45 WIB

Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Pariwisata, Visi Thomas Dohu untuk Manggarai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:12 WIB

Sahabat OASE Sikka Gelar Konsolidasi, Dukung Orias Petrus Moedak dan Sebastian Salang Pimpin NTT

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:42 WIB

Maju Pilkada Matim 2024, Ferdy Hasiman Ingin Bangun Manggarai Timur dengan Cara Modern

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:48 WIB

Tak Diundang saat Acara Besar PDIP Jadi Bukti Masalah Jokowi dengan Megawati Belum Selesai

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:11 WIB

Soal Alasan Efektifitas DPR RUU Kementerian Negara, Formappi: Makin Gemoy Kabinetnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Berita Terbaru