Kepala dinas di lingkup Pemerintahan Kota Kupang, Ir BHN terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Kendati demikian, Ir. BHN hanya diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang.
Langkah Kejati NTT ini pun dipertanyakan pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Karolus Kopong Medan. Menurut dia, yang namanya kasus suap yang diperoleh melalui OTT memiliki indikasi yang sangat kuat sebagai tindak pidana. Mestinya harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana, bukan sekedar melalui proses pembinaan oleh pihak inspektorat.
“Patut dipertanyakan dasar pertimbangan dianulir nya kasus penyuapan yang dilakukan oleh Kadis berinisial BHN tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT),” kata Karolus di Kupang, Sabtu (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karolus berpendapat, kurang tepat kalau kasus yang memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana, diproses melalui pembinaan oleh inspektorat seolah-olah hanya sekedar persoalan administratif semata
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya