Makna Pidana Penjara terkait PKPU Nomor 1 Tahun 2020

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Peraturan KPU tersebut adalah langkah penyesuaian sekaligus mempertegas Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah dengan status mantan terpidana.

PKPU Nomor 1 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (1) huruf f mengatur bahwa salah satu syarat calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus memenuhi kriteria “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”.

Pada pasal 4 ayat (2a) juga mengatur bahwa “syarat tidak pernah terpidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kedua poin yang diatur dalam pasal 4 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

2. Pengecualian terhadap point 1 di atas adalah jikalau terpidana yang dimaksud adalah:

a. Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
b. Terpidana yang melakukan tindak pidana politik (dalam arti karena mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim berkuasa); atau pengecualian yang terakhir adalah
c. Terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Baca Juga:  Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa

Terkait dengan pasal 4 ayat (2a) tentang terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, dalam pasal ayat (2d) mengatur bahwa “jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara yang dimaksud adalah terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran bakal calon”.

Yang akan diulas oleh penulis berikut adalah apa yang dimaksud pidana penjara sebagai tolak ukur pemenuhan Pasal 4 ayat (2a) dan (2d) dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020.

Dalam hukum pidana Indonesia, pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, yang pada pelaksanaannya pidana penjara menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP terdiri dari: pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Awalnya, pemberlakukan hukum pidana penjara di Indonesia yang merupakan hukum peninggalan Kolonial Belanda bersifat punitive (menghukum) dan represif (menekan,mengekang). Namun, secara berangsur-angsur, sistem pidana penjara di Indonesia yang sebelumnya dikenal penuh penyiksaan dan diskriminatif (warisan kolonial Belanda), berubah sejalan dengan perubahan konsepsi penghukuman menuju konsep rehabilitasi atau pembinaan.

Awal mula pergeseran konsep pidana penjara disampaikan oleh Sahardjo (Menteri Kehakiman) pada tanggal 5 Juli 1963, dalam pidatonya pada saat pengukuhan gelar doktor honoris Causa di Universitas Indonesia, beliau mengemukakan bahwa “narapidana itu adalah orang yang tersesat yang mempunyai waktu dan kesempatan untuk bertobat, yang dalam keberadaannya perlu mendapat pembinaan, tobat tidak dapat dicapai dengan hukuman dan penyiksaan, tetapi dengan bimbingan agar kelak berbahagia di dunia dan akhirat ” Dengan perkataan lain, bahwa tujuan dari pidana penjara menurut beliau adalah pemasyarakatan.

Baca Juga:  Safari Politik Sandiaga Uno di NTT yang Kontroversi nan Kontraproduktif

Konsep Sahardjo, kemudian disempurnakan dalam Konferensi Dinas Pimpinan Kepenjaraan pada 27 April 1967 dimana poin-poin penting yang diputuskan dalam konferensi tersebut antara lain pelaksanaan pidana penjara dilakukan dengan sistem kemasyarakatan, mengubah nama kepenjaraan menjadi pemasyarakatan, serta perlakuan terhadap narapidana yang sebelumnya ditekankan pada penghukuman/pembalasan menjadi pembinaan. Karena itu setiap tanggal 27 April diperingati sebagai hari lahir Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Saat ini, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem kemasyarakatan dalam hukum positif di Indonesia diatur di antaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidaan dalam tata peradilan pidana”.

Sementara yang dimaksud sistem pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 2 adalah “suatu tatanan mengenai arah dan batas serta tata cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru