Malu Belum Bersuami, Alasan Karyawati Hotel Nihi Sumba Nekat Buang Bayi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya, tersangka pergi ke arah timur Puskesmas Weekerou, jaraknya sekitar 200 meter. Di lokasi itu, AH pun masuk ke dalam kebun yang ada di sebelah timur pagar pembatas Gedung Serba Guna Lodapare.

Merasa cukup aman, tersangka memetik daun kayu jati lalu menaruh bayi yang dilahirkannya. Kemudian, bayi malang itu ia tutup dengan daun kayu jati, tanpa dibungkus dengan sehelai kain.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Ganjar dengan Profesional

Setelah merasa aman, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Ia menghilangkan jejak darah yang ada pakaian maupun yang tercecer di lantai rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar tidak ada yang curiga, pada paginya, AH membawa pakaian kotornya ke Hotel Nihi Sumba untuk dicuci. Namun nodanya tidak bisa hilang sehingga ia membungkus dengan plastik warna hitam.

Baca Juga:  Dewan Pers Terima Laporan Menteri Bahlil terkait Investigasi Izin Tambang Tempo

Segera ia membuangnya di tong sampah. Selanjutnya, tersangka beraktifitas seperti biasa.

Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat denganp Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun sembilan bulan.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru