Selanjutnya, tersangka pergi ke arah timur Puskesmas Weekerou, jaraknya sekitar 200 meter. Di lokasi itu, AH pun masuk ke dalam kebun yang ada di sebelah timur pagar pembatas Gedung Serba Guna Lodapare.
Merasa cukup aman, tersangka memetik daun kayu jati lalu menaruh bayi yang dilahirkannya. Kemudian, bayi malang itu ia tutup dengan daun kayu jati, tanpa dibungkus dengan sehelai kain.
Setelah merasa aman, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Ia menghilangkan jejak darah yang ada pakaian maupun yang tercecer di lantai rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar tidak ada yang curiga, pada paginya, AH membawa pakaian kotornya ke Hotel Nihi Sumba untuk dicuci. Namun nodanya tidak bisa hilang sehingga ia membungkus dengan plastik warna hitam.
Segera ia membuangnya di tong sampah. Selanjutnya, tersangka beraktifitas seperti biasa.
Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat denganp Pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun sembilan bulan.
Halaman : 1 2