Mereka ini mempunyai potensi transmisi virus ke Manggarai. Karena itu wajib isolasi di rumah 14 hari. Gugus tugas kabupaten, kecamatan dan desa memantau ketat subyek ini. Bahkan di Wae Renca, Kecamatan Cibal, mereka disiapkan rumah oleh warga. Karena diisolasi dan belum bisa kerja, maka gugus tugas bantu sembako seadamya. Jumlahnya juga landai. Kebijakan menutup (lock) transportasi laut dan udara dari pemerintah pusat menekan laju arus masuk orang dari daerah terpapar.
Kemudian, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sampai dengan Jumat (22/5), sebanyak 84 orang. Rinciannya, 1 orang dalam masa pemantauan dan 83 lainnya sudah membaik atau selesai pemantauan.
Kemudian, jumlah kasus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 sebanyak 17 orang hingga Jumat (22/5). Berdasarkan grafiknya, juga landai. 17 OTG ini memiliki riwayat kontak langsung dengan 1 OTG positif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di Stadion Golo Dukal. Nah, berdasarkan rapid test, hasilnya juga non-reaktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai.
Salahkah bagi sembako?
Tren grafik landai bahkan menurun dari semua indikator menunjukan apa yang dilakukan gugus tugas sudah on the track. Bagi sembako untuk pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah kewajiban pemerintah dan pada saat yang bersamaan adalah menghimbau, membangun komitmen bersama warga sampai ke pelosok-pelosok Manggarai untuk disiplin dalam pencegahan Covid-19.
Ketentuan KPU seperti apa?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy`ari mengatakan petahana yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) saat pandemi Covid-19 bisa kena sanksi. Ini hanya menyoroti sejumlah petahana memasang foto dalam bantuan sosial terkait wabah virus corona, belakangan ini. Menurut dia sanksinya bisa berupa pembatalan sebagai calon.
Dia menuturkan, Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan, “Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.”
Kemudian dalam Pasal 71 ayat 5 mengatakan, “kepala daerah selaku pejawat melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Sedangkan, kepala daerah yang melanggar tetapi bukan pejawat diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 71 ayat 6.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, sembako adalah salah satu kebijakan jaring pengaman sosial yang wajib diberikan oleh Pemda kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, sebutan/istilah petahana adalah dalam konteks pilkada. Maka harus mampu membedakan mana kebijakan negara kepada rakyat, dan mana dalam konteks kontestasi politik. Dalam kontestasi politik, kata dia, tak boleh melakukan tindakan yang berpotensi dikategorikan sebagai bentuk money politic.
“Nanti Bawaslu yang menilai,” ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (24/5).
Merujuk hal di atas, pertanyaannya adalah apakah bagi-bagi sembako yang dilakukan Bupati Deno menyertakan foto sebagai calon bupati? Apakah bagi sembako itu dilakukan Deno dalam kapasitasnya sebagai calon petahana?
Tentu saja, fokus saat ini adalah bagaimana mencegah corona melebar luas ke Bumi Congka Sae. Diharapkan semua mengikuti protokol kesehatan, dan terutama saling peduli. Bukan mengadu domba.
Halaman : 1 2