Mengadu Domba di Saat Pandemi Covid

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mereka ini mempunyai potensi transmisi virus ke Manggarai. Karena itu wajib isolasi di rumah 14 hari. Gugus tugas kabupaten, kecamatan dan desa memantau ketat subyek ini. Bahkan di Wae Renca, Kecamatan Cibal, mereka disiapkan rumah oleh warga. Karena diisolasi dan belum bisa kerja, maka gugus tugas bantu sembako seadamya. Jumlahnya juga landai. Kebijakan menutup (lock) transportasi laut dan udara dari pemerintah pusat menekan laju arus masuk orang dari daerah terpapar.

Kemudian, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sampai dengan Jumat (22/5), sebanyak 84 orang. Rinciannya, 1 orang dalam masa pemantauan dan 83 lainnya sudah membaik atau selesai pemantauan.

Kemudian, jumlah kasus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 sebanyak 17 orang hingga Jumat (22/5). Berdasarkan grafiknya, juga landai. 17 OTG ini memiliki riwayat kontak langsung dengan 1 OTG positif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di Stadion Golo Dukal. Nah, berdasarkan rapid test, hasilnya juga non-reaktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai.

Salahkah bagi sembako?

Tren grafik landai bahkan menurun dari semua indikator menunjukan apa yang dilakukan gugus tugas sudah on the track. Bagi sembako untuk pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah kewajiban pemerintah dan pada saat yang bersamaan adalah menghimbau, membangun komitmen bersama warga sampai ke pelosok-pelosok Manggarai untuk disiplin dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Anomali Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Ketentuan KPU seperti apa?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy`ari mengatakan petahana yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) saat pandemi Covid-19 bisa kena sanksi. Ini hanya menyoroti sejumlah petahana memasang foto dalam bantuan sosial terkait wabah virus corona, belakangan ini. Menurut dia sanksinya bisa berupa pembatalan sebagai calon.

Dia menuturkan, Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan, “Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.”

Kemudian dalam Pasal 71 ayat 5 mengatakan, “kepala daerah selaku pejawat melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Sedangkan, kepala daerah yang melanggar tetapi bukan pejawat diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 71 ayat 6.

Baca Juga:  Magnet Wisata Dunia, Sudahkah NTT Wujudkan Sapta Pesona?

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, sembako adalah salah satu kebijakan jaring pengaman sosial yang wajib diberikan oleh Pemda kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, sebutan/istilah petahana adalah dalam konteks pilkada. Maka harus mampu membedakan mana kebijakan negara kepada rakyat, dan mana dalam konteks kontestasi politik. Dalam kontestasi politik, kata dia, tak boleh melakukan tindakan yang berpotensi dikategorikan sebagai bentuk money politic.

“Nanti Bawaslu yang menilai,” ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (24/5).

Merujuk hal di atas, pertanyaannya adalah apakah bagi-bagi sembako yang dilakukan Bupati Deno menyertakan foto sebagai calon bupati? Apakah bagi sembako itu dilakukan Deno dalam kapasitasnya sebagai calon petahana?

Tentu saja, fokus saat ini adalah bagaimana mencegah corona melebar luas ke Bumi Congka Sae. Diharapkan semua mengikuti protokol kesehatan, dan terutama saling peduli. Bukan mengadu domba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Ramalan Hard Gumay tentang Kasus Chandrika Chika Terbukti, Apakah untuk Raffi Ahmad Juga Sama

Senin, 29 April 2024 - 14:50 WIB

Ending Drakor Queen of Tears Tuai Pro Kontra dari Penonton, Apa yang Kurang?

Senin, 29 April 2024 - 06:01 WIB

Nonton Lovely Runner Episode 7 Sub Indo, Link Dramaqu, Drakorindo dan Bilibili Dicari

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Minggu, 28 April 2024 - 14:15 WIB

Gratis Link Nonton Queen of Tears Episode 16 Sub Indo Pengganti Dramacool, Dramacute dan Drakorindo

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:39 WIB

Link Nonton Queen of Tears Episode 15 Sub Indo, Dramaqu dan Drakorindo Dicari

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Berita Terbaru