Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyatakan bahwa motif tidak ada dalam unsur delik Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 340 KUHP perihal pembunuhan berencana.
Arif Setiawan dihadirkan tim hukum terdakwa Kuat Ma`ruf, pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1). Ia dihadirkan sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Kuat Ma`ruf.
Arif menjawab pertanyaan penasihat hukum Kuat perihal relevansi motif dengan pembuktian Pasal 338 KUHP dam 340 KUHP yang mendakwa Kuat Ma`ruf, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semual Muhammad Arid mengatakan bahwa motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan.
Karena itu, kata dia, motif berkaitan dengan persoalan niat.
“Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang ditanyakan berkaitan 338 KUHP dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud itu motif tidak termasuk sebagai unsur delik,” kata Arif di ruang sidang.
Kendati demikian, kata dia, motif dapat mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya