Jakarta – Pemerintah merilis ketentuan baru terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK 129/2023 ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan PBB.

PMK tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 82/PMK.03/2017, guna memperbaiki administrasi dan memberikan kejelasan hukum, kemudahan, serta pelayanan dalam pengurangan PBB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menyatakan bahwa penyempurnaan ini mencakup penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

“PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB,” ungkap Dwi Astuti di Jakarta pada hari Minggu.

Meskipun bertujuan untuk membantu Wajib Pajak, PMK 129/2023 ini dirancang untuk tetap mempertahankan keadilan dan mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Adapun perubahan yang terjadi dalam PMK-129 mencakup kondisi khusus Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Tajuk Flores
Alex K