Pemerintah Keluarkan PMK 129/2023 tentang PBB, Wajib Pajak Dapat Keringanan

Minggu, 17 Desember 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan meringankan Wajib Pajak yang memiliki tunggakan. Foto ilustrasi wajib pajak

PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan meringankan Wajib Pajak yang memiliki tunggakan. Foto ilustrasi wajib pajak

Jakarta – Pemerintah merilis ketentuan baru terkait pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK 129/2023 ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan PBB.

PMK tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 82/PMK.03/2017, guna memperbaiki administrasi dan memberikan kejelasan hukum, kemudahan, serta pelayanan dalam pengurangan PBB.

Baca Juga:  Sri Mulyani: Subsidi BBM Sebagian Besar Dinikmati Orang Kaya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menyatakan bahwa penyempurnaan ini mencakup penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB,” ungkap Dwi Astuti di Jakarta pada hari Minggu.

Baca Juga:  Cawapres Mahfud MD Sebut Proyek Food Estate Gagal, Benarkah?

Meskipun bertujuan untuk membantu Wajib Pajak, PMK 129/2023 ini dirancang untuk tetap mempertahankan keadilan dan mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Adapun perubahan yang terjadi dalam PMK-129 mencakup kondisi khusus Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Karyawan Pensiun dan PHK Dapat Pesangon dan Uang Penghargaan
8 Provinsi Belum Bentuk Komite Daerah Ekonomi Syariah, Termasuk Papua, Bali dan NTT
Pengunggah Tuding Bea Cukai Pungut Pajak Peti Mati Akhirnya Minta Maaf, Ngaku Belum Paham Aturan
Dirut Bank NTT Pantas Dicopot, Tahun 2023 Lalu Laba Bersihnya Turun Drastis!
Terganjal Aturan & Bahan Baku, Alasan Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta
Rugi Ratusan Miliar Rupiah, Pabrik Sepatu Legendaris di Indonesia Resmi Tutup
Capai Angka 5,1 Persen, Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi sejak 2015
Kemenkominfo Jelaskan Alasan Investasi Microsoft Lebih Kecil di Indonesia Dibandingkan Malaysia
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:08 WIB

Politisi Partai Nasdem Inosensius Fredy Muy Siap Maju di Pilgub NTT 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 13:35 WIB

Respons Mario Pranda soal Dirinya Jadi Bakal Calon Bayangan di Pilkada Mabar 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 12:58 WIB

Bahas Sikap Politik Ganjar, Rocky Gerung Singgung Kekalahan di Pilpres

Berita Terbaru

Kolase foto aksi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, yang menghampiri moderator saat debat capres. (Tajukflores.com)

Politik

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB