Seorang pengacara bernama Desrizal (D) memukul majelis hakim yang mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Subekti lantai 3 PN Jakarta Pusat.
Dersrizal adalah kuasa dari Tomy Winata untuk perkara No 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst yang melawan pihak tergugat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan kawan-kawan.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat Makmur, kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan atau sedang membacakan putusan yang pada bagian pertimbangannya yang mengarah petitum ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
D yang saat itu di tempat kursinya duduk sebagai kuasa penggugat kemudian melangkah ke depan yang sementara hakim sedang membacakan pertimbangan putusan.
“Sekonyong-konyong D menarik ikat pinggangnya, kemudian tali ikat pinggang tersebut digunakan atau dijadikan sarana untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim dalam hal ini HS pada bagian jidat,” ujar Makmur di Jakarta, Kamis (18/6/2019).
“Sabetan” tali ikat pinggang tersebut juga sempat mengenai terhadap hakim anggota 1 yaitu hakim DB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya