Tajukflores.com – Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) semakin terlihat melalui ketersediaannya di berbagai kantor imigrasi serta pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kanal pelayanan informasi Imigrasi.
Namun, perlu dicatat bahwa fenomena ini tidak membuat paspor elektronik “lebih valid” dibandingkan dengan paspor biasa, dan anggapan tersebut perlu dipahami bersama.
Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, tidak ada perbedaan perlakuan antara paspor biasa dan E-Paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paspor Republik Indonesia terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa, dengan paspor biasa terbagi menjadi paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.
“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa,” ujar Achmad Nur Saleh pada 27 September 2023.
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya