Perekat Nusantara: IDI Bukan Satu-satunya Organisasi Tunggal Profesi Dokter

Rabu, 5 Januari 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena itu, tegas dia, setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU tentang Praktik Kedokteran.

“Dengan demikian maka PDSI adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI,” katanya.

Di sisi lain, Petrus menambahkan, UUD 1945 dan pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warga negara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi. Termasuk membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri. 

Menurutnya, prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dan seterusnya.

Baca Juga:  Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Terguncang dan Menangis Usai Dengar Peristiwa di Malang

Oleh karena itu, Petrus menyatakan, dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal satanding untuk mendirikan organisasi profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-haknya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena berharap organisasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dapat menjalin komunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi kesehatan lainnya. Menurut Melki, pendirian PDSI merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

DPR RI Desak Nadiem Makarim Tinjau Ulang Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Penjelasan Lengkap Mendikbudristek Nadiem Soal Polemik UKT Mahal
Kunjungi Panti Asuhan Santa Maria Nangahure Maumere, Sebastian Salang Ajak Umat Katolik Indonesia Lakukan Donasi
Miris! Gaji 3 ART Asal NTT Tak Dibayar Selama 8 Bulan, Warga NTT Geruduk Rumah Mewah di Jakarta
Benarkah Ada Keterlibatan Mossad di Balik Kecelakaan Helikopter Presiden Iran?
Indonesia Jadi Ibu Kota Perairan Dunia, Presiden WWC Terima Kasih ke Jokowi
2 Siswa SD asal Papua Buat Kagum Elon Musk dengan Kemampuan Matematika
Helikopter Jatuh, Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dunia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:31 WIB

Menantunya Gabung Gerindra Usai Dipecat PDIP, Jokowi Buka Suara

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:13 WIB

DPR RI Terkesan Minta Kritik Publik Jelang Akhir Masa Jabatan, 5 Revisi UU Menuai Kontroversi

Senin, 20 Mei 2024 - 14:05 WIB

Undang Sebastian Salang, Anggota Muda PMKRI Cabang Maumere Dukung Seniornya di Pilgub NTT 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 13:25 WIB

Silahturahmi dengan Warga Manggarai Timur di Maumere, Sebastian Salang Ungkap Masalah Korupsi di NTT

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:57 WIB

Pernyataan Tegas Ketum Golkar soal Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar atau DKI Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:45 WIB

Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Pariwisata, Visi Thomas Dohu untuk Manggarai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:12 WIB

Sahabat OASE Sikka Gelar Konsolidasi, Dukung Orias Petrus Moedak dan Sebastian Salang Pimpin NTT

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:42 WIB

Maju Pilkada Matim 2024, Ferdy Hasiman Ingin Bangun Manggarai Timur dengan Cara Modern

Berita Terbaru