Karena itu, tegas dia, setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU tentang Praktik Kedokteran.
“Dengan demikian maka PDSI adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI,” katanya.
Di sisi lain, Petrus menambahkan, UUD 1945 dan pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warga negara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi. Termasuk membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dan seterusnya.
Oleh karena itu, Petrus menyatakan, dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal satanding untuk mendirikan organisasi profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-haknya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena berharap organisasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dapat menjalin komunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi kesehatan lainnya. Menurut Melki, pendirian PDSI merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya