Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyoroti anggapan sejumlah pihak yang menyebut jika Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukanlah organisasi profesi dokter tetapi sebagai sebuah LSM. Menurutnya, IDI bukanlah organisasi tunggal profesi dokter di Tanah Air. Dengan demikian, anggapan tersebut menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat. 

“Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (1/5).

Menurut Petrus, memang Indonesia belum memiliki regulasi atau undang-undang tentang organisasi profesi seperti halnya undang-undang tentang ormas atau partai politik. Namun, untuk bidang profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada undang-undang yang mengatur masing-masing profesi seperti dokter, advokat, notaris, dan lain-lain.

“Di sinilah letak perbedaan dengan ormas, partai politik, yayasan dan lain-lain, yang diatur oleh satu saja undang-undang untuk masing-masing bidang organisasi yang berlaku bagi masing-masing bidang kelompok organisasi,” ujar dia.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Prioritaskan Temani Istri Lanjut Studi S2, Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Petrus menegaskan, tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter di Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter sepertihalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.

Dia menjelaskan, dalam pasal 1 angka 12 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia. Ikatan Dokter Indonesia dimaksud di sini tidak semata-mata hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan IDI sebagai organisasi profesi dokter.

Karena itu, tegas dia, setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU tentang Praktik Kedokteran.

“Dengan demikian maka PDSI adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI,” katanya.

Baca Juga:  Layanan Transportasi Online Maxim Hadir di Lobalain, Rote Ndao NTT

Di sisi lain, Petrus menambahkan, UUD 1945 dan pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warga negara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi. Termasuk membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri. 

Menurutnya, prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dan seterusnya.