Perekat Nusantara: IDI Bukan Satu-satunya Organisasi Tunggal Profesi Dokter

Rabu, 5 Januari 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyoroti anggapan sejumlah pihak yang menyebut jika Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukanlah organisasi profesi dokter tetapi sebagai sebuah LSM. Menurutnya, IDI bukanlah organisasi tunggal profesi dokter di Tanah Air. Dengan demikian, anggapan tersebut menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat. 

“Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (1/5).

Menurut Petrus, memang Indonesia belum memiliki regulasi atau undang-undang tentang organisasi profesi seperti halnya undang-undang tentang ormas atau partai politik. Namun, untuk bidang profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada undang-undang yang mengatur masing-masing profesi seperti dokter, advokat, notaris, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sinilah letak perbedaan dengan ormas, partai politik, yayasan dan lain-lain, yang diatur oleh satu saja undang-undang untuk masing-masing bidang organisasi yang berlaku bagi masing-masing bidang kelompok organisasi,” ujar dia.

Baca Juga:  Kementan RI Diharapkan Tetapkan Pulau Semau Jadi Lokasi Pemurnian Sapi Timor

Petrus menegaskan, tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter di Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter sepertihalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.

Dia menjelaskan, dalam pasal 1 angka 12 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia. Ikatan Dokter Indonesia dimaksud di sini tidak semata-mata hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan IDI sebagai organisasi profesi dokter.

Karena itu, tegas dia, setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga:  Ahok Kritik Program IKN Jokowi, Sebut Tanah dikuasai Geng

“Dengan demikian maka PDSI adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI,” katanya.

Di sisi lain, Petrus menambahkan, UUD 1945 dan pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warga negara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi. Termasuk membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri. 

Menurutnya, prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dan seterusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi
Keuskupan Ruteng Tindak Serius Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Romo Agustinus Iwanti
Tari Rangkuk Alu Manggarai Raih Perhatian Dunia Lewat Google Doodle
Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah
Klarifikasi Bapa Sindi, Curiga Lihat Mama Sindi Mengendap Masuk Kamar Romo Agustinus Iwanti
Romo Agustinus Iwanti Menangis dan Memohon Ampun kepada Bapa Sindi Usai Kepergok Tidur Bareng Mama Sindi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa, 30 April 2024 - 11:32 WIB

Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi

Selasa, 30 April 2024 - 10:48 WIB

Keuskupan Ruteng Tindak Serius Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Romo Agustinus Iwanti

Selasa, 30 April 2024 - 09:10 WIB

Tari Rangkuk Alu Manggarai Raih Perhatian Dunia Lewat Google Doodle

Senin, 29 April 2024 - 20:45 WIB

Bantah Pernyataan Kemenkes soal Alasan Pemecatan Ratusan Nakes non-ASN, Kadinkes Manggarai: Saya Tidak Menyampaikan Alasan Pemecatan

Senin, 29 April 2024 - 19:04 WIB

Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit

Senin, 29 April 2024 - 17:27 WIB

Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai

Senin, 29 April 2024 - 15:28 WIB

Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:18 WIB