Tajukflores.com – Publik Indonesia dihebohkan oleh kasus perkawinan sedarah antara seorang pria bernama Ansar dan adik bungsunya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus itu terungkap HN, istri sah Ansar, melaporkan perkawinan itu ke ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Pasalnya, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

Lantas, apakah perkawinan sedarah antara kakak dan adik dapat dikenakan pidana ?

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga:  Faizal Assegaf ke Erick Thohir: Bajingan Kamu, Lebih Busuk dari Sambo!

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yang berbunyi:

“Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya”.

Meskipun, dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah  tak bisa dipidana.

Baca Juga:  Sharing Perempuan Asal Manggarai Timur yang Bekerja di Polandia

Menurut Fickar, UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah.

” Perkawinan sedarah itu sesuatu yang enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tapi hukum administrasi tentang perkawinan,” katanya Jumat (5/7/2019), mengutip Kompas.com..

Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.