Perkawinan Sedarah di Bulukumba, Bisa Dipidana?

Selasa, 7 Mei 2019 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasangan menikah

Ilustrasi pasangan menikah

Tajukflores.com – Publik Indonesia dihebohkan oleh kasus perkawinan sedarah antara seorang pria bernama Ansar dan adik bungsunya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus itu terungkap HN, istri sah Ansar, melaporkan perkawinan itu ke ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Pasalnya, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, apakah perkawinan sedarah antara kakak dan adik dapat dikenakan pidana ?

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yang berbunyi:

“Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya”.

Meskipun, dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah  tak bisa dipidana.

Menurut Fickar, UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah.

” Perkawinan sedarah itu sesuatu yang enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tapi hukum administrasi tentang perkawinan,” katanya Jumat (5/7/2019), mengutip Kompas.com..

Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Gaji Naik, Ini Syarat Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024
KPU Rekrut 5,7 Juta Anggota KPPS, Simak Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Kasus Covid-19 Naik, Kemenhub: Belum Ada Aturan Syarat Perjalanan Masa Liburan Nataru!
Mahasiswa Unand Padang Terciduk 3 Kali Berbuat Asusila di Masjid, Pelakunya Hafiz Quran 30 Juz
Duh, 2 Mahasiswa di Universitas Andalas Kepergok Berbuat Asusila di Masjid
Soal Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Timnas AMIN: Jelas Rekam Jejak dan Prestasinya!
Ajak Wisatawan Libur Akhir Tahun di Labuan Bajo, Bupati Mabar Ingatkan Penipuan Agen Travel
Soal 11 Panelis Debat Capres Perdana Fery Kurnia: Pertanyaan Harus Netral dan Relevan!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 21:03 WIB

Gaji Naik, Ini Syarat Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Senin, 11 Desember 2023 - 20:23 WIB

KPU Rekrut 5,7 Juta Anggota KPPS, Simak Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Senin, 11 Desember 2023 - 17:01 WIB

Mahasiswa Unand Padang Terciduk 3 Kali Berbuat Asusila di Masjid, Pelakunya Hafiz Quran 30 Juz

Senin, 11 Desember 2023 - 15:32 WIB

Duh, 2 Mahasiswa di Universitas Andalas Kepergok Berbuat Asusila di Masjid

Senin, 11 Desember 2023 - 14:37 WIB

Soal Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Timnas AMIN: Jelas Rekam Jejak dan Prestasinya!

Senin, 11 Desember 2023 - 12:48 WIB

Ajak Wisatawan Libur Akhir Tahun di Labuan Bajo, Bupati Mabar Ingatkan Penipuan Agen Travel

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:57 WIB

Soal 11 Panelis Debat Capres Perdana Fery Kurnia: Pertanyaan Harus Netral dan Relevan!

Minggu, 10 Desember 2023 - 17:31 WIB

Jelang Debat Capres Perdana, Prabowo Baca Buku dan Minum Jamu

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB