Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehahan seksual. Anggota korps baju coklat berinisial SR tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Labuan Bajo.
Kepala Satuan Reserse Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (14/6) mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dari saksi, bukti, cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ditindak secara pidana, Kepolisian tambah Ridwan akan menindak terduga pelaku dari sisi pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
“Ancamannya ya dipecat,” jelasnya.
Dari sisi pidana, tambah Ridwan, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit sembilan tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr. Rita, SSpS) mengungkapkan sebelumnya korban sempat hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Atas laporan tersebut, seorang polisi berinisial SR berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orang tuanya.
SR kemudian menawarkan ke orang tua korban agar anak itu tinggal di rumahnya di Labuan Bajo dan berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolah.
Namun, rupanya korban tak tinggal di rumah SR seperti yang dijanjikan. Tetapi, korban disewahkan sebuah kos oleh pelaku.
Pada 8 April 2023, malam harinya terduga SR ke kos korban. Pukul 12 malam, SR melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 03.00 Wita subuh tanpa henti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya