Dinilai Jilat Ludah Sendiri, TPDI Desak Kapolda NTT Usut Kerumunan Gubernur Viktor Laiskodat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa kerumunan warga dalam acara pertemuan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi bersama para kepala daerah se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang pada Jumat (27/8) dikecam.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut, pertemuan tersebut dikualifikasi sebagai sikap pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat, mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik dan masuk kategori sebagai tindak pidana. 

“Ini jelas perilaku yang tidak pantas, tidak patut dicontoh bahkan mereka tidak layak dipercaya lagi. Jika pada Pilkada 2024 mereka maju lagi dalam pencalonan pilkada periode berikutnya, karena warga NTT sudah mencatat semua yang terjadi,” kata Petrus dalam keteranganya kepada Tajukflores.com, Minggu (29/8).

Menurut Petrus, kerumuman tersebut juga ibarat Gubernur Viktor Laiskodat menjilat ludahnya sendiri. Alasannya, Laiskodat sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM berlaku sampai 6 September 2021.

Di mana instruksi itu mengikat seluruh warga NTT, dan siapa pun yang berada di NTT termasuk para pejabat daerah wajib hukumnya untuk ditaati.

“Namun yang terjadi justru mereka secara berjamaah menjilat ludahnya sendiri. Dan anehnya bupati-bupati se NTT yang hadir, nampak seperti kerbau dicocok hidung yang mau saja digiring, tanpa ada yang berani menyatakan protes atau keberatan atau secara santun ingatkan Gunernur NTT bahwa ada Instruksi Kapolri dan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati,” tegasnya.

Petrus mengatakan jika kerumunan tersebut juga memperlihatkan kecongkakan para pejabat memamerkan kekayaan di tengah kesulitan warga NTT. Dia meminta kapolres di NTT untuk memproses bupati-bupati di wilayah hukum polres masing-masing, membantu Kapolda NTT dalam mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan, sesuai dengan visi dan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:  Gempa Tektonik Kembali Guncang Sumba Barat, Berkekuatan M 4.5

Menurutnya, landasan hukum untuk Kapolda NTT dan jajarannya bertindak, yaitu Peraturan Perundang-Undangan dan lebih khusus lagi Instruksi Kapolri dalam Surat Telegram terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020.

“Kapolda NTT tidak boleh jadi bunglon, karena ketika warga NTT berkumpul dan berkerumun, warga dikejar-kejar dan acaranya dibubarkan, bahkan ada warga yang disiksa atas nama penegakan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi
Fakta Penting Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 21:17 WIB

Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:08 WIB

2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:58 WIB

Pemain Sinetron ‘Preman Pensiun’ Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:47 WIB

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:10 WIB

Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:10 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Terbaru di DPR, Soal Apa?

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:42 WIB

Selebgram Adam Deni Gearaka Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:04 WIB

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan SID Rp 653 Juta

Berita Terbaru

Membongkar Rahasia Password, Passphrase, dan Passcode: Mana yang Terbaik untuk Keamanan Data Anda?

Tips & Trick

Contoh Surat Undangan Perpisahan Sekolah SD File DOC

Senin, 13 Mei 2024 - 19:53 WIB