Peristiwa kerumunan warga dalam acara pertemuan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi bersama para kepala daerah se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang pada Jumat (27/8) dikecam.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut, pertemuan tersebut dikualifikasi sebagai sikap pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat, mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik dan masuk kategori sebagai tindak pidana.
“Ini jelas perilaku yang tidak pantas, tidak patut dicontoh bahkan mereka tidak layak dipercaya lagi. Jika pada Pilkada 2024 mereka maju lagi dalam pencalonan pilkada periode berikutnya, karena warga NTT sudah mencatat semua yang terjadi,” kata Petrus dalam keteranganya kepada Tajukflores.com, Minggu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, kerumuman tersebut juga ibarat Gubernur Viktor Laiskodat menjilat ludahnya sendiri. Alasannya, Laiskodat sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM berlaku sampai 6 September 2021.
Di mana instruksi itu mengikat seluruh warga NTT, dan siapa pun yang berada di NTT termasuk para pejabat daerah wajib hukumnya untuk ditaati.
“Namun yang terjadi justru mereka secara berjamaah menjilat ludahnya sendiri. Dan anehnya bupati-bupati se NTT yang hadir, nampak seperti kerbau dicocok hidung yang mau saja digiring, tanpa ada yang berani menyatakan protes atau keberatan atau secara santun ingatkan Gunernur NTT bahwa ada Instruksi Kapolri dan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati,” tegasnya.
Petrus mengatakan jika kerumunan tersebut juga memperlihatkan kecongkakan para pejabat memamerkan kekayaan di tengah kesulitan warga NTT. Dia meminta kapolres di NTT untuk memproses bupati-bupati di wilayah hukum polres masing-masing, membantu Kapolda NTT dalam mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan, sesuai dengan visi dan misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, landasan hukum untuk Kapolda NTT dan jajarannya bertindak, yaitu Peraturan Perundang-Undangan dan lebih khusus lagi Instruksi Kapolri dalam Surat Telegram terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020.
“Kapolda NTT tidak boleh jadi bunglon, karena ketika warga NTT berkumpul dan berkerumun, warga dikejar-kejar dan acaranya dibubarkan, bahkan ada warga yang disiksa atas nama penegakan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya