“Ada satu kepala desa yang kemudian mengembalikan uang kerugian negara itu. Tetapi walaupun begitu, tetap diproses hukum,” tambahnya.
Ia mengatakan tiga tersangka itu disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiganya, ujarnya, juga dikenai ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Arianto mengimbau kepada kepala desa di wilayah hukum Polres Sumba Barat untuk benar-benar memanfaatkan anggaran dana desa dari pemerintah untuk pembangunan masyarakat desa.
Karena jika diketahui melakukan korupsi maka pihak penagak hukum akan langsung menangkap dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2