Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyita sebanyak Rp893.500.000 barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden di NTT Tahun Anggaran 2011/2013.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Hutama Wisnu menjelaskan, dana tersebut disita dari direktur PT Anda Maria berinisial NH.
“Dana ini disita dari tersangka NH yang merupakan Direktur PT Anda Maria dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana rumah bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang,” kata Wisnu di Kupang, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wisnu menjelaskan, dalam hal kasus penanganan kasus korupsi, pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum. Akan tetapi, mereka juga berupaya melakukan penyelamatan berbagai kerugian negara dari masalah seperti itu.
Awal Mula Kasus Korupsi Pembangunan Rumah untuk MBR Direktif Presiden di NTT
Adapun kasus korupsi pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden di NTT ini bermula saat adanya pembangunan rumah untuk TA 2011/2013 di Kabupaten Kupang.
Pada saat itu, tersangka NH sebagai Direktur PT Anda Maria menghubungi saksi Nikodemus Nikson Bau (NNB) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
NNB itu sendiri juga sudah jadi tersangka. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Kaur Teknik Satuan Kerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SATKER MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya