Soal Siswa Makan Kotoran Manusia, Ini Klarifikasi Pimpinan Seminari BSB Maumere

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari lalu sebanyak 77 siswa kelas VII Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), dihukum memakan kotoran manusia oleh dua orang pendampingnya pada Rabu, (19/2).

Menanggapi kejadian tersebut, pimpinan Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere, Romo Deodatus Du`u meluruskan duduk perkara kasus 77 siswa yang diberitakan dipaksa memakan feses manusia oleh kakak kelas.  

“Terminologi `makan` yang dipakai oleh beberapa media saat memberitakan peristiwa ini agaknya kurang tepat.  Sebab yang sebenarnya terjadi adalah seorang kakak kelas menyentuhkan sendok yang ada feses pada bibir atau lidah siswa kelas VII,” jelas Deodatus dalam keterangan tertulis pada Kamis, (27/2) melansir Medcom.id.

Dia menjelaskan, aksi itu bukan dilakukan oleh pembina atau pendamping.  Melainkan dilakukan dua siswa kelas XII yang bertugas menjaga kebersihan area asrama siswa kelas VII.

Dikatakan Deodatus, insiden itu bermula ketika salah seorang siswa kelas VII membuang kotorannya sendiri di kantong plastik yang disembunyikan dalam lemari kosong di kamar tidur.  Feses tersebut ditemukan oleh kakak kelas XII yang tengah bertugas menjaga kebersihan area asrama siswa kelas VII.

Baca Juga:  Meski di Tengah Pandemi, Penerimaan Pajak di NTT Cukup Bagus

Namun, lanjutnya, ketika ditanya siapa yang membuang, tidak ada yang mengaku.  Kedua kakak kelas tersebut pun naik pitam, dan salah seorang kakak kelas mengambil kotoran dengan sendok makan dan menyentuhkannya ke bibir dan lidah siswa kelas VII.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:09 WIB

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:08 WIB

Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:59 WIB

Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:08 WIB

RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Senin, 13 Mei 2024 - 20:14 WIB

Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?

Senin, 13 Mei 2024 - 19:14 WIB

Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik

Berita Terbaru

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:54 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB