“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” tutur SBY.
SBY mengatakan dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.
Menghindari situasi chaos tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Lalu setelah pemilu 2024, presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat,” pungkas SBY.
Halaman : 1 2