Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik mafia tanah di Jakarta. Namun diharapkan pemberantasan praktik kotor itu bisa tuntas, tidak hanya di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah negara ini.
“Praktik mafia itu sudah terjadi lama di negara ini. Sudah menggurita hingga ke pelosok-pelosok. Maka harus diberantas tuntas,” kata Abraham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/5).
Abraham meminta aparat penegak hukum tidak hanya mendindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya sangat besar. Tetapi harus menindak semua saja yang menyangkut mafia tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, di daerah atau pelosok-pelosok, nilai tanah yang dicuri mafia tidak besar seperti di Jakarta. Namun meski nilainya kecil, tetapi sangat berarti bagi masyarakat desa atau kampung karena mendapatnya sangat sulit.
“Tanah itu aset berharga bagi siapa saja. Itu warisan bagi anak, cucu dan keturunan seseorang. Betapa menyakitkan jika dicuri begitu saja oleh orang lain. Maka aparat jangan pilih-pilih kasus. Semua yang ada dindikasi mafia, harus disikat habis,” tutur Abraham.
Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerjasama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
Ia menambahkan kerjasama mereka, kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Daerah. Oknum Badan Pertanahan juga masuk dalam lingkaran mafia tersebut.
“Jalur mafia itu kemudian masuk ke pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.
Yang mengherankan, ungkap Abraham, praktik mafia juga melibatkan investor kasus. Targetnya, setelah gugatan berhasil dimenangkan, tanah tersebut dibeli oleh investor. Bisanya, harga beli tidak terlalu mahal karena mereka merupakan bagian dari sindikat kasus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya